Syarat Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit

Syarat Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit? Simak 5 Hal Berikut

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit? Sebagai salah satu industri pengolahan hasil perkebunan, mendirikan pabrik kelapa sawit tentu harus memenuhi sejumlah prosedur.

Di samping perhitungan ekonomi, pabrik kelapa sawit harus memenuhi izin usaha, legalitas, ketersediaan bahan baku dan mesin, hingga komitmen berkelanjutan dalam menjaga lingkungan.

Pabrik sawit menjadi sentra penghasil minyak mentah sawit (CPO) yang menjadi bahan baku pembuatan minyak goreng, sabun, hingga lipstik. Mangsa pasar CPO mencakup domestik dan mancanegara.

Badan Pusat Statisik (BPS) mencatat ada 2.511 perusahaan sawit yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia dengan total luas kebun sawit nasional mencapai 15 juta hektar, menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir CPO terbesar di dunia.

Syarat Mendirikan Pabrik Kelapa Sawit

1. Bahan Baku

Minyak mentah sawit sangat bergantung dengan ketersediaan bahan baku berkualitas. Pertanyaannya, apakah mendirikan pabrik sawit harus memiliki lahan sawit terlebih dahulu? Menjawab pertanyaan ini tergantung pada sudut pandang yang dipilih.

Secara legalitas tidak ada kewajiban bagi pemilik pabrik untuk juga memiliki lahan sawit. Di sisi lain secara ekonomi kepemilikan lahan dapat menjamin ketersediaan bahan baku dan efisiensi rantai pasok.

2. Akses

Pastikan pabrik sawit berlokasi strategis, akses transportasi mudah, dan jauh dari pemukiman padat penduduk.

3. Limbah

Limbah sisa olahan kelapa sawit berupa ampas, tandan kosong, dan cangkang. Sesuai regulasi, limbah sisa pengolahan tidak boleh dibuang semena-mena. Limbah harus diolah tanpa mencemari lingkungan dan menjadi tanggung jawab pengelola pabrik.

Sebagai alternatif, ampas sawit dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Tandan kosong sawit dapat diolah menjadi rayon dan kompos. Cangkan sawit dapat digunakan sebagai bahan bakar karbon.

4. Izin Usaha dan Legalitas

Secara garis besar terdapat dua izin usaha yang harus diperoleh, yakni izin mendirikan pabrik dan izin usaha pengelolaan hasil perkebunan. Izin mendirikan pabrik meliputi status tanah, izin mendirikan bangunan, kepemilikan gedung, dan Hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sedangkan izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

  1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”)
  2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”);
  3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Pengelola cukup mengajukan permohonan tertulis dan bermeterai kepada gubernur atau bupati/ walikota sesuai kewenangan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis masing-masing izin.

5. Mesin dan Spare Part Pabrik Kelapa Sawit

Pabrik kelapa sawit tentu harus didukung dengan mesin berkualitas. Pasalnya, hasil ekstraksi kelapa sawit sangat tergantung dengan spare part mesin pabrik sawit.

Untuk itu, pilihlah mesin dan spare part pabrik kelapa sawit berkualitas, berstandar nasional, dan tahan lama.

Bagi Anda yang akan mendirikan pabrik kelapa sawit atau membutuhkan spare part mesin pabrik sawit, CV. Andhy Karya siap membantu menyediakan spare part mesin pabrik kelapa sawit.

Kami menyediakan berbagai spare part mesin pabrik kelapa sawit dengan jaminan keamanan packing dikirim ke seluruh Indonesia.

Hubungi kami melalui WhatsApp (di sini) dan melalui halaman kontak untuk pemesanan spare part  Mesin Disester dan Screw Press serta konsultasi secara gratis.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *